• BUMDES "REJO MULYO"
  • “Rejo Mulyo Bangkit, Desa Kuat”
    • No. Badan Hukum : AHU-11491.AH.01.33.TAHUN 2025
    • Pencarian


Jingle BUMDes Rejo Mulyo

Profil

PROFIL BUMDES REJO MULYO

A. Identitas Umum

  • Nama BUMDes : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rejo Mulyo
  • Desa : Kalikidang
  • Kecamatan : Sokaraja
  • Kabupaten : Banyumas
  • Provinsi : Jawa Tengah

B. Latar Belakang

BUMDes Rejo Mulyo didirikan sebagai upaya Pemerintah Desa Kalikidang untuk mengoptimalkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran BUMDes menjadi sarana penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan usaha-usaha produktif yang berbasis potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan semangat gotong royong dan kemandirian, BUMDes Rejo Mulyo diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait BUM Desa.
  4. Peraturan Desa Kalikidang tentang Pembentukan BUMDes Rejo Mulyo.

D. Tujuan

  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Kalikidang.
  • Menjadi motor penggerak perekonomian desa.
  • Mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan kemandirian dan daya saing desa.

E. Unit Usaha

BUMDes Rejo Mulyo mengembangkan unit usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa, antara lain:

  1. Usaha Perdagangan dan Jasa (contoh: toko desa, jasa pembayaran, dan layanan kebutuhan masyarakat).
  2. Usaha Pengelolaan Potensi Lokal (pertanian, peternakan, atau produk unggulan desa).
  3. Usaha Layanan Ekonomi Masyarakat (simpan pinjam desa atau layanan keuangan mikro sesuai ketentuan).

(Daftar unit usaha dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan BUMDes)

F. Struktur Organisasi

Struktur organisasi BUMDes Rejo Mulyo terdiri dari:

  • Penasehat : Kepala Desa Kalikidang
  • Pelaksana Operasional : Direktur BUMDes
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Kepala Unit Usaha

Struktur ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan usaha berjalan efektif dan bertanggung jawab.

struktur_organisasi

G. Prinsip Pengelolaan

BUMDes Rejo Mulyo dikelola berdasarkan prinsip:

  • Profesionalisme
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Partisipatif
  • Berkelanjutan

H. Penutup

BUMDes Rejo Mulyo Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan terpercaya. Melalui sinergi antara pemerintah desa, pengelola, dan masyarakat, BUMDes Rejo Mulyo diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Kalikidang.

Halaman Lainnya
VISI dan MISI

VISI "MENINGKATKAN KEGIATAN USAHA DAN PELAYANAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA" MISI 1.Terlaksananya kegiatan usaha dan pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat2.Terbantunya pemenuh

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 93 kali